Correct Article 4
PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang RENCANA PEMBANGUNAN INDUSTRI KABUPATEN BLORATAHUN 2022-2042
Current Text
Ruang lingkup pengaturan dalam Peraturan Daerah ini meliputi:
a. kewenangan Pemerintah Daerah;
b. Industri Unggulan Daerah;
c. RPIK 2022-2042;
d. pelaksanaan; dan
e. pembinaan, pengawasan, dan pelaporan.
Your Correction
