Correct Article 18
PERDA Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Sampah
Current Text
Tata cara penyediaan prasarana dan sarana Pengelolaan Sampah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dan tata cara pelabelan atau penandaan dan pengelolaan kemasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
9. Ketentuan BAB VII dihapus.
10. Pasal 22 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
