Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 16

PERDA Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Sampah

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Setiap produsen wajib: a. menerapkan konsep daur ulang (recycle), teknologi ramah lingkungan dan nir limbah dalam berproduksi; b. mengoptimalkan bahan daur ulang sebagai bahan baku produk; c. mengemas produk dengan menggunakan bahan ramah lingkungan dan meminimalisasi Sampah; d. mencantumkan label atau tanda yang berhubungan dengan pengurangan dan penanganan Sampah pada kemasan dan/atau produknya; e. menarik kembali dan menyediakan fasilitas penampungan yang memadai untuk penarikan kemasan plastik, logam, kaca dan Sampah yang mengandung B3 dari produk yang telah dimanfaatkan oleh konsumen; dan f. mengelola kemasan dan/atau barang yang diproduksinya yang tidak dapat atau sulit terurai oleh proses alam. 7. Ketentuan Pasal 17 dihapus. 8. Ketentuan Pasal 18 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction