Correct Article 16
PERDA Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Sampah
Current Text
Setiap produsen wajib:
a. menerapkan konsep daur ulang (recycle), teknologi ramah lingkungan dan nir limbah dalam berproduksi;
b. mengoptimalkan bahan daur ulang sebagai bahan baku produk;
c. mengemas produk dengan menggunakan bahan ramah lingkungan dan meminimalisasi Sampah;
d. mencantumkan label atau tanda yang berhubungan dengan pengurangan dan penanganan Sampah pada kemasan dan/atau produknya;
e. menarik kembali dan menyediakan fasilitas penampungan yang memadai untuk penarikan kemasan plastik, logam, kaca dan Sampah yang mengandung B3 dari produk yang telah dimanfaatkan oleh konsumen; dan
f. mengelola kemasan dan/atau barang yang diproduksinya yang tidak dapat atau sulit terurai oleh proses alam.
7. Ketentuan Pasal 17 dihapus.
8. Ketentuan Pasal 18 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
