Correct Article 9
PERDA Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Sampah
Current Text
Dalam rangka pengelolaan Sampah, Pemerintah Daerah bertanggung jawab:
a. melakukan kegiatan pengurangan sampah yang dilakukan melalui kegiatan:
1. MENETAPKAN target pengurangan sampah secara bertahap dalam jangka waktu tertentu;
2. memfasilitasi penerapan teknologi yang ramah lingkungan;
3. memfasilitasi penerapan label produk yang ramah lingkungan;
4. memfasilitasi kegiatan mengguna ulang dan mendaur ulang;
dan
5. memfasilitasi pemasaran produk-produk daur ulang;
b. melakukan Pengolahan Sampah skala kabupaten secara aman bagi kesehatan dan lingkungan;
c. memiliki data dan informasi pengelolaan Sampah Rumah Tangga, Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga, dan Sampah Spesifik, yang memuat:
1. sumber Sampah;
2. timbulan Sampah;
3. komposisi Sampah;
4. karakteristik Sampah;
5. fasilitas pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga; dan
6. pendanaan penyelenggaraan Pengelolaan Sampah;
d. menyediakan fasilitas pemilahan Sampah organik, Sampah anorganik, Sampah B3 rumah tangga meliputi alat angkut Sampah, TPS, TPS 3R, TPST, dan TPSSS-B3;
e. memfasilitasi masyarakat dan dunia usaha dalam kegiatan 3R;
f. menyediakan sarana dan prasarana pengelolaan Sampah secara memadai dengan menggunakan teknologi yang ramah lingkungan; dan
g. memberikan penghargaan kepada orang atau lembaga yang berjasa di bidang Pengelolaan Sampah.
4. Ketentuan Pasal 11 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
