Article I
Di antara ayat (2) dan ayat (3) Pasal 8 dalam Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 6 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan (Lembaran Daerah Kabupaten Blora Tahun 2010 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Blora Nomor 6) yang telah beberapa kali diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Blora:
a. Nomor 10 Tahun 2013 (Lembaran Daerah Kabupaten Blora Tahun 2013 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Blora Nomor 10);
b. Nomor 15 Tahun 2017 (Lembaran Daerah Kabupaten Blora Tahun 2017 Nomor 15, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Blora Nomor 15);
disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (2a), sehingga Pasal 8 berbunyi sebagai berikut: