Correct Article 50
PERDA Nomor 1 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pedoman Pembentukan Peraturan Daerah
Current Text
(1) Penyebarluasan Propemperda dilakukan bersama oleh DPRD dan Bupati yang dikoordinasikan oleh Bapemperda.
(2) Penyebarluasan rancangan Perda yang berasal dari DPRD dilaksanakan oleh Bapemperda, komisi pemrakarsa dan/atau panitia khusus.
(3) Penyebarluasan rancangan Perda yang berasal dari Bupati dilaksanakan oleh Sekretaris Daerah.
Pasal 51
(1) Setiap Perda yang telah diundangkan dalam Lembaran Daerah disebarluaskan kepada masyarakat.
(2) Penyebarluasan Perda sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan oleh Pemerintah Daerah dan DPRD.
jdi.hukum.blorakab.go.id
24
Your Correction
