Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 41

PERDA Nomor 1 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pedoman Pembentukan Peraturan Daerah

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Bupati menyampaikan rancangan Perda kepada Gubernur untuk mendapat fasilitasi sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Penyampaian rancangan Perda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sebelum mendapat persetujuan bersama antara DPRD dan Bupati. (3) Ketentuan mengenai tata cara penyampaian rancangan Perda dalam rangka fasilitasi rancangan Perda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction