Correct Article 18
PERDA Nomor 1 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang Bangunan Gedung
Current Text
(1) Setiap orang atau Badan wajib memiliki IMB dengan mengajukan permohonan IMB kepada Bupati melalui SKPD yang membidangi perizinan untuk melakukan kegiatan:
a. pembangunan Bangunan Gedung dan/atau prasarana Bangunan Gedung.
b. rehabilitasi/renovasi Bangunan Gedung dan/atau prasarana Bangunan Gedung meliputi perbaikan/perawatan, perubahan, perluasan/ pengurangan; dan
c. pemugaran/pelestarian dengan mendasarkan pada KRK untuk lokasi yang bersangkutan.
(2) Bupati menerbitkan IMB sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kecuali Bangunan Gedung fungsi khusus.
(3) Bupati melalui SKPD yang membidangi perizinan wajib menerbitkan KRK tanpa dipungut biaya untuk lokasi yang bersangkutan kepada setiap orang yang akan mengajukan permohonan IMB sebagai dasar penyusunan rencana teknis Bangunan Gedung.
(4) KRK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan ketentuan yang berlaku untuk lokasi yang bersangkutan dan berisi:
a. fungsi Bangunan Gedung yang dapat dibangun pada lokasi bersangkutan;
b. ketinggian maksimum Bangunan Gedung yang diizinkan;
c. jumlah lantai/lapis Bangunan Gedung di bawah permukaan tanah dan KTB yang diizinkan;
d. garis sempadan dan jarak bebas minimum Bangunan Gedung yang diizinkan;
e. KDB maksimum yang diizinkan;
f. KLB maksimum yang diizinkan;
g. KDH minimum yang diwajibkan;
h. KTB maksimum yang diizinkan; dan
i. jaringan utilitas kota.
(5) KRK sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat juga dicantumkan ketentuan-ketentuan khusus yang berlaku untuk lokasi yang bersangkutan.
Your Correction
