Correct Article 27
PERDA Nomor 1 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang Bangunan Gedung
Current Text
(1) Bangunan Gedung di daerah tepi sungai harus memperhatikan arsitektur bangunan kokoh dan yang ramah lingkungan, juga memperhatikan bentang alam.
(2) Bangunan Gedung di daerah tepi sungai ditentukan dengan KDB paling banyak sebesar 60% (enam puluh persen), KDH paling banyak sebesar 40% (empat puluh persen) dengan KLB paling banyak 2 (dua) lantai.
Your Correction
