Correct Article 26
PERDA Nomor 1 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang Bangunan Gedung
Current Text
(1) Bangunan Gedung untuk fungsi industri wajib memiliki ijin lingkungan dengan kriteria :
a. luas lahan paling sedikit 5 (lima) hektar atau luas bangunan paling sedikit 10.000 m² (sepuluh ribu meter persegi) diwajibkan AMDAL;
b. luas lahan kurang dari 5 (lima) hektar atau luas bangunan kurang dari
10.000 m² (sepuluh ribu meter persegi) diwajibkan UKL-UPL atau SPPL.
(2) Bangunan Gedung untuk fungsi industri harus memperhatikan arsitektur daerah setempat dan ditentukan dengan KDB paling banyak sebesar 40% (empat puluh persen), KDH paling banyak sebesar 60% (enam puluh persen).
(3) Ketinggian Bangunan Gedung untuk fungsi industri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan kriteria :
a. di lokasi jalan arteri primer dan arteri sekunder mempunyai ketinggian paling sedikit 2 (dua) lantai, paling banyak 8 (delapan) lantai dan/atau sesuai pertimbangan TABG;
b. di lokasi jalan kolektor primer dan jalan kolektor sekunder mempunyai ketinggian paling banyak 8 (delapan) lantai; dan
c. di lokasi jalan lokal primer dan lokal sekunder mempunyai ketinggian paling banyak 4 (empat) lantai.
Your Correction
