Correct Article 25
PERDA Nomor 1 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang Bangunan Gedung
Current Text
(1) Bangunan Gedung termasuk rumah tinggal yang berada di kawasan wisata ditentukan dengan KDB paling banyak sebesar 30% (tiga puluh persen), KDH paling banyak sebesar 70% (tujuh puluh persen) dengan KLB paling banyak 4 (empat) lantai.
(2) Bangunan Gedung termasuk rumah tinggal yang berada di kawasan wisata, harus memperhatikan segi arsitektur yang ramah lingkungan dan menghargai bentang alam.
Your Correction
