Correct Article 24
PERDA Nomor 1 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang Bangunan Gedung
Current Text
(1) Setiap Bangunan Gedung yang dibangun harus memenuhi persyaratan kepadatan bangunan yang diatur dalam KDB untuk lokasi yang bersangkutan.
(2) KDB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan atas dasar kepentingan pelestarian lingkungan/resapan air permukaan tanah dan pencegahan terhadap bahaya kebakaran, kepentingan ekonomi, fungsi peruntukan, fungsi bangunan, keselamatan dan kenyamanan bangunan.
(3) Ketentuan besarnya KDB sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Apabila belum ditentukan dalam tata ruang setempat maka besaran KDB diatur sebagai berikut:
a. Bangunan Gedung fungsi hunian antara lain bangunan rumah tinggal tunggal, bangunan rumah tinggal deret, bangunan rumah tinggal susun dan bangunan rumah tinggal sementara dibangun dengan KDB paling banyak 85% (delapan puluh lima perseratus) dari luas lahan dan secara fungsional dan estetika hendaknya cenderung mencerminkan perwujudan-perwujudan pada segi budaya setempat namun tidak meninggalkan segi efisiensi.
b. Bangunan Gedung fungsi keagamaan antara lain bangunan masjid, mushalla, langgar, surau, bangunan gereja, kapel, bangunan pura, bangunan vihara, bangunan kelenteng dan bangunan tempat ibadah dengan sebutan lainnya ditentukan dengan KDB paling banyak sebesar 60% (enam puluh persen);
c. Bangunan Gedung fungsi usaha antara lain Bangunan Gedung perkantoran dibangun dengan KDB paling banyak 60% (enam puluh persen) dari luas lahan dan secara tradisional dan estetika hendaknya mencerminkan sosial budaya setempat.
d. Bangunan Gedung fungsi usaha antara lain Bangunan Gedung perdagangan, Bangunan Gedung perhotelan, ditentukan paling banyak KDB 80% (delapan puluh persen) dan harus memiliki pintu bahaya dengan ketentuan sedemikian rupa sehingga mampu mengosongkan ruang atau bangunan tidak lebih dari 7 (tujuh) menit;
e. Bangunan Gedung fungsi usaha antara lain Bangunan Gedung perindustrian, Bangunan Gedung wisata dan rekreasi, Bangunan Gedung terminal, Bangunan Gedung tempat penyimpanan sementara, Bangunan Gedung untuk peternakan dan Bangunan Gedung tempat penangkaran atau budidaya diatur dengan KDB tidak melebihi 40% (empat puluh persen) dari luas lahan, dilengkapi sarana untuk memberi petunjuk tentang besarnya tingkat bahaya terhadap ancaman jiwa secara langsung maupun tidak langsung dan pembuangan bahan sisa harus tidak mengakibatkan pencemaran lingkungan dan/atau tidak merusak keseimbangan lingkungan;
f. Bangunan Gedung fungsi sosial dan budaya antara lain Bangunan Gedung pelayanan pendidikan, Bangunan Gedung pelayanan kesehatan, Bangunan Gedung kebudayaan, Bangunan Gedung laboratorium; dan Bangunan Gedung pelayanan umum ditentukan dengan KDB paling banyak sebesar 60% (enam puluh persen);
g. bangunan fungsi khusus antara lain Bangunan Gedung untuk reaktor nuklir dan instalasi pertahanan keamanan ditentukan dengan KDB paling banyak sebesar 60% (enam puluh persen) atau sesuai kepentingan berdasar perundangan yang berlaku;
h. Bangunan Gedung lebih dari satu fungsi antara lain bangunan rumah–toko (ruko), bangunan rumah–kantor (rukan), Bangunan Gedung mal–apartemen–perkantoran, Bangunan Gedung mal– apartemen–perkantoran–perhotelan, bangunan multi fungsi lain sejenisnya dibangun dengan KDB tidak melebihi 60% (enam puluh persen) dari luas lahan.
Your Correction
