Correct Article 23
PERDA Nomor 1 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang Bangunan Gedung
Current Text
(1) Bangunan Gedung yang akan dibangun harus memenuhi persyaratan intensitas Bangunan Gedung yang terdiri dari:
a. kepadatan dan ketinggian Bangunan Gedung;
b. penetapan KDB, KLB dan jumlah lantai;
c. perhitungan KDB dan KLB;
d. garis sempadan Bangunan Gedung (muka, samping, belakang);
e. jarak bebas Bangunan Gedung;
f. pemisah di sepanjang halaman muka/samping/belakang Bangunan Gedung, berdasarkan peraturan terkait tentang RTRW dan peraturan tentang RTBL.
(2) Kepadatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi ketentuan KDB pada tingkatan padat, sedang dan renggang.
(3) Ketinggian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi ketentuan tentang lumlah lantai bangunan dan KLB pada tingkatan KLB rendah, sedang dan tinggi.
Your Correction
