Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 23

PERDA Nomor 1 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang Bangunan Gedung

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Bangunan Gedung yang akan dibangun harus memenuhi persyaratan intensitas Bangunan Gedung yang terdiri dari: a. kepadatan dan ketinggian Bangunan Gedung; b. penetapan KDB, KLB dan jumlah lantai; c. perhitungan KDB dan KLB; d. garis sempadan Bangunan Gedung (muka, samping, belakang); e. jarak bebas Bangunan Gedung; f. pemisah di sepanjang halaman muka/samping/belakang Bangunan Gedung, berdasarkan peraturan terkait tentang RTRW dan peraturan tentang RTBL. (2) Kepadatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi ketentuan KDB pada tingkatan padat, sedang dan renggang. (3) Ketinggian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi ketentuan tentang lumlah lantai bangunan dan KLB pada tingkatan KLB rendah, sedang dan tinggi.
Your Correction