Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 22

PERDA Nomor 1 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang Bangunan Gedung

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Apabila terjadi perubahan RTRW, RDTR, dan/atau RTBL yang mengakibatkan perubahan peruntukan lokasi dan fungsi Bangunan Gedung yang tidak sesuai dengan peruntukan yang baru harus dilakukan penyesuaian. (2) Terhadap kerugian yang timbul akibat perubahan peruntukan lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Bupati memberikan penggantian yang layak kepada pemilik Bangunan Gedung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction