Correct Article 21
PERDA Nomor 1 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang Bangunan Gedung
Current Text
(1) Setiap pembangunan dan pemanfaatan Bangunan Gedung wajib memenuhi persyaratan peruntukan lokasi Bangunan Gedung, yang ditetapkan dalam RTRW, RDTR, dan/atau RTBL untuk lokasi yang bersangkutan.
(2) Persyaratan peruntukan lokasi Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi persyaratan kepadatan, persyaratan ketinggian dan persyaratan jarak bebas Bangunan Gedung.
Your Correction
