Correct Article 16
PERDA Nomor 1 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang Bangunan Gedung
Current Text
(1) Kepemilikan Bangunan Gedung dapat dialihkan kepada pihak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pengalihan kepemilikan Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus tercatat dalam surat bukti kepemilikan Bangunan Gedung.
(3) Dalam hal pemilik Bangunan Gedung bukan pemilik tanah, pengalihan hak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus mendapat persetujuan pemilik tanah.
Your Correction
