Correct Article 10
PERDA Nomor 1 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang Bangunan Gedung
Current Text
(1) Fungsi dan klasifikasi Bangunan Gedung dapat diubah melalui permohonan izin mendirikan Bangunan Gedung baru, kecuali untuk Bangunan Gedung rumah tinggal tunggal sederhana;
(2) Perubahan fungsi dan klasifikasi Bangunan Gedung diusulkan oleh pemilik dalam bentuk rencana teknis Bangunan Gedung sesuai dengan peruntukan lokasi yang diatur dalam RTRW, RDTR dan/atau RTBL;
(3) Perubahan fungsi dan klasifikasi Bangunan Gedung harus diikuti dengan pemenuhan persyaratan administratif dan persyaratan teknis Bangunan Gedung baru;
(4) Perubahan fungsi dan klasifikasi Bangunan Gedung ditetapkan dalam izin mendirikan Bangunan Gedung, kecuali Bangunan Gedung fungsi khusus.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai perubahan fungsi dan klasifikasi Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati.
Your Correction
