Correct Article 8
PERDA Nomor 1 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang Bangunan Gedung
Current Text
Selain klasifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Bangunan Gedung dapat diklasifikasikan atas:
a. Bangunan Gedung dengan masa pemanfaatan sementara jangka pendek maksimum 6 (enam) bulan seperti Bangunan Gedung untuk lokasi pameran dan mock up (percontohan skala 1 : 1).
b. Bangunan Gedung dengan masa pemanfaatan sementara jangka menengah maksimum 3 (tiga) tahun seperti Bangunan Gedung kantor dan gudang proyek; dan
c. Bangunan Gedung tetap dengan masa pemanfaatan lebih dari 3 (tiga) tahun.
Your Correction
