Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERDA Nomor 1 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang Bangunan Gedung

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Fungsi Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 diklasifikasikan berdasarkan pada: a. tingkat kompleksitas; b. tingkat permanensi; c. tingkat resiko kebakaran; d. zonasi gempa; e. lokasi; f. ketinggian; dan/atau g. kepemilikan. (2) Klasifikasi tingkat kompleksitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. Bangunan Gedung sederhana; b. Bangunan Gedung tidak sederhana; dan c. Bangunan Gedung khusus; (3) Klasifikasi tingkat permanensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a. Bangunan Gedung darurat atau sementara; b. Bangunan Gedung semi permanen; dan c. Bangunan Gedung permanen; (4) Klasifikasi tingkat risiko kebakaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c yang meliputi: a. Bangunan Gedung tingkat risiko kebakaran rendah; b. tingkat risiko kebakaran sedang; dan c. tingkat risiko kebakaran tinggi; (5) Klasifikasi tingkat zona gempa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d mengikuti tingkat zonasi gempa yang ditetapkan oleh Daerah yang meliputi: a. zona I/minor; b. zona II/sedang; c. zona III/kuat; (6) Klasifikasi lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e yang meliputi: a. Bangunan Gedung di lokasi renggang; b. Bangunan Gedung di lokasi sedang; dan c. Bangunan Gedung di lokasi padat; (7) Klasifikasi ketinggian bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f yang meliputi: a. Bangunan Gedung bertingkat rendah; b. Bangunan Gedung bertingkat sedang; dan c. Bangunan Gedung bertingkat tinggi; (8) Klasifikasi kepemilikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g yang meliputi: a. Bangunan Gedung milik negara; b. Bangunan Gedung milik perorangan; dan c. Bangunan Gedung milik badan usaha.
Your Correction