Correct Article 6
PERDA Nomor 1 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang Bangunan Gedung
Current Text
(1) Fungsi Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dapat dilengkapi prasarana Bangunan Gedung sesuai dengan kebutuhan kinerja Bangunan Gedung.
(2) Prasarana Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi sebagai:
a. pembatas/penahan/pengaman yang meliputi pagar, tanggul/retaining wall, Turap batas kavling/persil;
b. penanda masuk lokasi yang meliputi gapura, gerbang;
c. perkerasan yang meliputi jalan, lapangan upacara, lapangan olah raga terbuka;
d. penghubung yang meliputi jembatan, box culvert;
e. kolam bawah tanah yang meliputi kolam renang, kolam pengolahan air, bak air di bawah tanah, sumur peresapan air hujan, sumur peresapan air limbah, septic tank;
f. menara yang meliputi menara antena, menara bak air dan cerobong;
g. monumen yang meliputi tugu, patung;
h. instalasi/gardu yang meliputi instalasi listrik, instalasi telepon/ komunikasi, instalasi pengolahan;
i. reklame/papan nama yang meliputi billboard, papan iklan, papan nama (berdiri sendiri, atau berupa tembok pagar); dan
j. fungsi fasilitas umum.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai prasarana Bangunan Gedung diatur dengan Peraturan Bupati.
Your Correction
