Correct Article 5
PERDA Nomor 1 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang Bangunan Gedung
Current Text
(1) Fungsi Bangunan Gedung merupakan ketetapan pemenuhan persyaratan teknis Bangunan Gedung, baik ditinjau dari segi tata bangunan dan lingkungannya, maupun keandalan Bangunan Gedungnya serta sesuai dengan peruntukan lokasi yang diatur dalam RTRW, RDTR dan/atau RTBL.
(2) Fungsi bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. fungsi hunian;
b. fungsi keagamaan;
c. fungsi usaha;
d. fungsi sosial dan budaya; dan
e. fungsi khusus.
(3) Fungsi hunian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a mencakup fungsi utama sebagai tempat tinggal manusia yang meliputi rumah tinggal tunggal, rumah tinggal deret, rumah tinggal susun, dan rumah tinggal sementara.
(4) Fungsi keagamaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b mencakup fungsi utama sebagai tempat melakukan ibadah yang meliputi bangunan masjid termasuk mushola, bangunan gereja termasuk kapel, bangunan pura, bangunan vihara, dan bangunan kelenteng.
(5) Fungsi usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c mencakup fungsi utama sebagai tempat melakukan kegiatan usaha yang meliputi Bangunan Gedung perkantoran, perdagangan, perindustrian, perhotelan, wisata dan rekreasi, terminal, Bangunan Gedung tempat penyimpanan dan kegiatan usaha lainnya yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
(6) Fungsi sosial dan budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d mencakup fungsi utama sebagai tempat melakukan kegiatan sosial dan budaya yang meliputi Bangunan Gedung pelayanan pendidikan, pelayanan kesehatan, kebudayaan, laboratorium, olahraga dan Bangunan Gedung pelayanan umum.
(7) Fungsi khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e mencakup fungsi utama sebagai tempat melakukan kegiatan yang mempunyai tingkat kerahasiaan tinggi tingkat nasional atau yang penyelenggaraannya dapat membahayakan masyarakat di sekitarnya dan/atau mempunyai risiko bahaya tinggi yang meliputi Bangunan Gedung untuk reaktor nuklir, instalasi pertahanan dan keamanan, dan bangunan sejenis yang ditetapkan oleh Kementerian yang membidangi.
(8) Satu Bangunan Gedung dapat memiliki lebih dari satu fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(9) Fungsi Bangunan Gedung diusulkan oleh calon pemilik Bangunan Gedung dalam bentuk rencana teknis Bangunan Gedung yang harus sesuai dengan peruntukan lokasi yang diatur dalam RTRW, RDTR dan/atau RTBL dan persyaratan yang diwajibkan sesuai dengan fungsi Bangunan Gedung.
(10) Penetapan fungsi Bangunan Gedung dilakukan oleh Bupati melalui penerbitan IMB.
(11) Ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan fungsi Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Bupati.
Your Correction
