Correct Article 4
PERDA Nomor 1 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang Bangunan Gedung
Current Text
(1) Ruang lingkup Peraturan Daerah ini meliputi:
a. ketentuan fungsi dan klasifikasi Bangunan Gedung;
b. persyaratan Bangunan Gedung;
c. penyelenggaraan Bangunan Gedung;
d. TABG;
e. penyedia jasa konstruksi;
f. peran serta masyarakat; dan
g. pembinaan;
(2) Penyelenggaraan Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan satu kesatuan sistem yang meliputi kegiatan:
a. pembangunan;
b. pemanfaatan;
c. pelestarian; dan
d. pembongkaran Bangunan Gedung.
Your Correction
