Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERDA Nomor 1 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang Bangunan Gedung

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Ruang lingkup Peraturan Daerah ini meliputi: a. ketentuan fungsi dan klasifikasi Bangunan Gedung; b. persyaratan Bangunan Gedung; c. penyelenggaraan Bangunan Gedung; d. TABG; e. penyedia jasa konstruksi; f. peran serta masyarakat; dan g. pembinaan; (2) Penyelenggaraan Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan satu kesatuan sistem yang meliputi kegiatan: a. pembangunan; b. pemanfaatan; c. pelestarian; dan d. pembongkaran Bangunan Gedung.
Your Correction