Correct Article 3
PERDA Nomor 1 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang Bangunan Gedung
Current Text
Pengaturan Bangunan Gedung bertujuan untuk:
a. mewujudkan Bangunan Gedung yang fungsional dan sesuai dengan tata Bangunan Gedung yang serasi dan selaras dengan lingkungan;
b. mewujudkan tertib penyelenggaraan Bangunan Gedung yang menjamin keandalan teknis Bangunan Gedung dari segi keselamatan, kesehatan, kenyamanan dan kemudahan serta menjamin kelestarian fungsi lingkungan;
c. mewujudkan kepastian hukum dalam penyelenggaraan Bangunan Gedung.
Your Correction
