Correct Article 23
PERDA Nomor 9 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2019 tentang Penanaman Modal
Current Text
(1) Bupati menyampaikan laporan pelaksanaan pemberiaan insentif dan/atau Pemberian Kemudahan di Daerah kepada Gubernur.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat :
a. laporan penggunaan insentif dan/atau kemudahan;
b. pengelolaan usaha; dan
c. rencana kegiatan usaha.
(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disampaikan setiap 1 (satu) tahun sekali.
Your Correction
