Correct Article 22
PERDA Nomor 9 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2019 tentang Penanaman Modal
Current Text
Pemberian insentif dan/atau kemudahan dapat ditinjau kembali apabila berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 tidak lagi memenuhi kriteria.
Your Correction
