Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 21

PERDA Nomor 9 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2019 tentang Penanaman Modal

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Bupati melakukan evaluasi terhadap kegiatan Penanaman Modal yang memperoleh insentif dan/atau kemudahan. (2) Evaluasi dan Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling sedikit 1 (satu) tahun sekali.
Your Correction