Correct Article 29
PERDA Nomor 9 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2019 tentang Penanaman Modal
Current Text
(1) Pemerintah Daerah menyelenggarakan Pelayanan Terpadu Satu Pintu meliputi:
a. Perizinan dan Nonperizinan di bidang Penanaman Modal dan sektoral;
b. pelayanan insentif dan kemudahan; dan
c. pengaduan masyarakat.
(2) Pelayanan Terpadu Satu Pintu bidang Penanaman Modal sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dilaksanakan oleh DPMPTSP.
(3) Pelayanan Terpadu Satu Pintu menampilkan prosedur layanan dan juga jangka waktu penyelesaian Perizinan.
(4) Dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan, DPMPTSP dapat mengembangkan dan menerapkan aplikasi layanan berbasis teknologi informasi.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu diatur dalam Peraturan Bupati.
Your Correction
