Correct Article 20
PERDA Nomor 9 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2019 tentang Penanaman Modal
Current Text
Setiap penerima insentif dan/atau kemudahan Penanaman Modal bertanggung jawab untuk:
a. menjamin tersedianya Modal;
b. menciptakan iklim usaha persaingan yang sehat, mencegah praktek monopoli dan hal-hal yang merugikan Daerah;
c. menciptakan keselamatan, kesehatan, kenyamanan dan kesejahteraan pekerja;
d. menjaga kelestarian lingkungan; dan
e. menanggung serta menyelesaikan segala kewajiban jika Penanam Modal menghentikan atau meninggalkan atau menelantarkan kegiatan usahanya secara sepihak.
Your Correction
