Correct Article 28
PERDA Nomor 9 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2019 tentang Penanaman Modal
Current Text
(1) Pemerintah Daerah melalui DPMPTSP menyediakan layanan informasi terkait dengan Penanaman Modal kepada para Penanam Modal.
(2) Ruang lingkup yang disediakan mencakup informasi dan asistensi, antara lain tentang:
a. penyelenggaraan pelayanan Perizinan Berusaha dan Nonperizinan Penanaman Modal;
b. prosedur alur proses/mekanisme pelayanan penerbitan persetujuan Perizinan Berusaha dan Nonperizinan;
(3) Pemerintah Daerah menyediakan layanan pengaduan atas penyelenggaraan pelayanan Penanaman Modal bagi para Penanam Modal.
(4) Pengaduan atas penyelenggaraan pelayanan Penanaman Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan cara langsung kepada DPMPTSP.
Your Correction
