Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 17

PERDA Nomor 9 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2019 tentang Penanaman Modal

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pemberian Kemudahan dalam bentuk fasilitasi atau penyediaan sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf h dilakukan dengan cara: a. jaringan transportasi umum; b. jaringan air limbah dan sampah; c. jaringan air bersih; dan d. jaringan informasi dan publikasi.
Your Correction