Correct Article 17
PERDA Nomor 9 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2019 tentang Penanaman Modal
Current Text
Pemberian Kemudahan dalam bentuk fasilitasi atau penyediaan sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf h dilakukan dengan cara:
a. jaringan transportasi umum;
b. jaringan air limbah dan sampah;
c. jaringan air bersih; dan
d. jaringan informasi dan publikasi.
Your Correction
