Correct Article 16
PERDA Nomor 9 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2019 tentang Penanaman Modal
Current Text
Pemberian Kemudahan dalam bentuk fasilitasi terhadap pemberian informasi insentif fiskal maupun non fiskal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf g dilakukan dengan cara:
a. memberikan sosialisasi kebijakan insentif fiskal maupun nonfiskal;
b. memberikan bantuan teknis dalam insentif fiskal maupun nonfiskal; dan/atau
c. menyediakan layanan online untuk konsultasi dan fasilitasi insentif fiskal maupun nonfiskal.
Your Correction
