Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 16

PERDA Nomor 9 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2019 tentang Penanaman Modal

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pemberian Kemudahan dalam bentuk fasilitasi terhadap pemberian informasi insentif fiskal maupun non fiskal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf g dilakukan dengan cara: a. memberikan sosialisasi kebijakan insentif fiskal maupun nonfiskal; b. memberikan bantuan teknis dalam insentif fiskal maupun nonfiskal; dan/atau c. menyediakan layanan online untuk konsultasi dan fasilitasi insentif fiskal maupun nonfiskal.
Your Correction