Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

PERDA Nomor 9 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2019 tentang Penanaman Modal

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pemberian Kemudahan dalam bentuk pemberian fasilitasi promosi investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf f dilakukan dengan cara: a. mengikutsertakan dalam pameran yang diselenggarakan Pemerintah Daerah; b. mengikutsertakan dalam pameran yang diselenggarakan di luar Daerah setelah berkoordinasi dengan Perangkat Daerah terkait; c. menyediakan bantuan teknis untuk memperluas lingkup pasar; dan/atau d. memberikan fasilitas tempat untuk menyelenggarakan promosi.
Your Correction