Correct Article 15
PERDA Nomor 9 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2019 tentang Penanaman Modal
Current Text
Pemberian Kemudahan dalam bentuk pemberian fasilitasi promosi investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf f dilakukan dengan cara:
a. mengikutsertakan dalam pameran yang diselenggarakan Pemerintah Daerah;
b. mengikutsertakan dalam pameran yang diselenggarakan di luar Daerah setelah berkoordinasi dengan Perangkat Daerah terkait;
c. menyediakan bantuan teknis untuk memperluas lingkup pasar; dan/atau
d. memberikan fasilitas tempat untuk menyelenggarakan promosi.
Your Correction
