Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

PERDA Nomor 9 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2019 tentang Penanaman Modal

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemberian Kemudahan dalam bentuk penyediaan lahan atau lokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf c, dapat berupa antara lain: a. informasi rencana tata ruang Daerah; b. bantuan teknis pengadaan lahan; dan/ atau c. memfasilitasi percepatan pengadaan lahan. (2) Pemberian Kemudahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui DPMPTSP dengan berkoordinasi bersama Perangkat Daerah terkait.
Your Correction