Correct Article 14
PERDA Nomor 9 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2019 tentang Penanaman Modal
Current Text
(1) Pemberian Kemudahan dalam bentuk penyediaan lahan atau lokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf c, dapat berupa antara lain:
a. informasi rencana tata ruang Daerah;
b. bantuan teknis pengadaan lahan; dan/ atau
c. memfasilitasi percepatan pengadaan lahan.
(2) Pemberian Kemudahan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan melalui DPMPTSP dengan berkoordinasi bersama Perangkat Daerah terkait.
Your Correction
