Correct Article 13
PERDA Nomor 9 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2019 tentang Penanaman Modal
Current Text
Bentuk kemudahan Penanaman Modal yang diberikan oleh Pemerintah Daerah, dapat berupa:
a. penyediaan data dan informasi peluang Penanaman Modal;
b. penyediaan sarana dan prasarana;
c. fasilitasi penyediaan lahan atau lokasi;
d. bimbingan pelaksanaan pelaporan kegiatan Penanaman Modal;
e. fasilitasi pelatihan calon tenaga kerja;
f. fasilitasi promosi investasi;
g. fasilitasi terhadap pemberian informasi insentif fiskal maupun non fiskal; dan/atau
h. percepatan pemberian Perizinan Berusaha.
Your Correction
