Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PERDA Nomor 9 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2019 tentang Penanaman Modal

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Bentuk fasilitas Penanaman Modal yang diberikan dapat berupa: a. pengurangan atau keringanan pajak Daerah; atau b. pengurangan atau keringanan retribusi Daerah. (2) Pemberian fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b sesuai dengan kemampuan keuangan dan kebijakan Pemerintah Daerah.
Your Correction