Correct Article 11
PERDA Nomor 9 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2019 tentang Penanaman Modal
Current Text
(1) Jenis usaha dengan skala prioritas diberikan fasilitas dan/atau kemudahan.
(2) Jenis usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a. memberikan kontribusi bagi peningkatan pendapatan masyarakat;
b. menggunakan sebagian besar sumber daya lokal;
c. memberikan kontribusi bagi peningkatan pelayanan publik;
d. memberikan kontribusi dalam peningkatan produk domestik regional bruto;
e. berwawasan lingkungan dan berkelanjutan;
f. termasuk skala prioritas tinggi;
g. termasuk pembangunan infrastruktur;
h. melakukan alih teknologi;
i. melaksanakan kegiatan penelitian, pengembangan dan inovasi;
j. bermitra dengan usaha mikro, kecil, menengah atau koperasi;
k. industri yang menggunakan barang Modal, mesin atau peralatan yang diproduksi di dalam negeri;
(3) Jenis usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan kebijakan Daerah sebagaimana tercantum dalam RUPM.
Your Correction
