Correct Article 25
PERDA Nomor 9 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2019 tentang Penanaman Modal
Current Text
(1) Pelaksanaan pelayanan Penanaman Modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf c diwujudkan dalam pelayanan Perizinan dan Nonperizinan secara terpadu satu pintu di bidang Penanaman Modal yang menjadi kewenangan Daerah.
(2) Pelayanan Perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi Izin Berusaha dan Izin Komersil atau Operasional.
(3) Pelayanan Nonperizinan meliputi rekomendasi, surat keterangan, sertifikasi dan informasi terkait Penanaman Modal.
(4) Kebijakan Perizinan dan Nonperizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dapat dilakukan penyederhanaan jenis dan prosedur pelayanan Perizinan dan Nonperizinan untuk meningkatkan mutu dan daya saing Daerah.
Your Correction
