Correct Article 36
PERDA Nomor 9 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2019 tentang Penanaman Modal
Current Text
(1) Data dan Sistem Informasi Penanaman Modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf e, diwujudkan dalam bentuk Pengelolaan data dan informasi Perizinan dan Nonperizinan yang terintegrasi pada tingkat Daerah.
(2) Pengolahan data dan sistem informasi Penanaman Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pelayanan Perizinan dan Nonperizinan Penanaman Modal melalui PTSP dilaksanakan dengan menggunakan sistem pelayanan informasi dan perizinan secara elektronik yang terintegrasi dengan Pemerintah dan Pemerintah Provinsi.
Your Correction
