Correct Article 34
PERDA Nomor 9 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2019 tentang Penanaman Modal
Current Text
(1) Pembinaan dan Pengawasan Penanaman Modal dilaksanakan oleh DPMPTSP.
(2) DPMPTSP menyampaikan laporan rutin perkembangan realisasi Penanaman Modal tiap triwulan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
(3) Data hasil Pembinaan dan Pengawasan sebagai mana dimaksud dalam Pasal 33, harus dijadikan rujukan untuk penyusunan rancangan kebijakan pengembangan Penanaman Modal.
Your Correction
