Correct Article 33
PERDA Nomor 9 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2019 tentang Penanaman Modal
Current Text
Sasaran Pengendalian Penanaman Modal untuk tercapainya kelancaran pelaksanaan Penanaman Modal, serta tersedianya data perkembangan Penanaman Modal di Daerah, meliputi:
a. jenis bidang usaha;
b. Penanam Modal;
c. bentuk badan usaha;
d. Perizinan;
e. hak, kewajiban dan tanggung jawab Penanam Modal;
f. lokasi Penanaman Modal; dan
g. evaluasi PTSP.
Your Correction
