Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 32

PERDA Nomor 9 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2019 tentang Penanaman Modal

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) diwujudkan dalam bentuk Pemantauan/Monitoring dan Evaluasi. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara: a. rekonsiliasi dan kompilasi data realisasi pelaksanaan Penanaman Modal; dan b. verifikasi, evaluasi dan pelaporan kegiatan Penanaman Modal melalui sistem OSS dan/atau sistem lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan c. pelaksanaan Perizinan Berusaha; d. pemeriksaan ke lokasi Penanaman Modal. (3) Pengawasan terhadap pelaksanaan Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dilakukan terhadap: a. pemenuhan Komitmen; b. pemenuhan standar, sertifikasi, lisensi dan/atau Pendaftaran; dan/atau c. usaha dan/atau kegiatan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction