Correct Article 32
PERDA Nomor 9 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2019 tentang Penanaman Modal
Current Text
(1) Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat
(2) diwujudkan dalam bentuk Pemantauan/Monitoring dan Evaluasi.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara:
a. rekonsiliasi dan kompilasi data realisasi pelaksanaan Penanaman Modal; dan
b. verifikasi, evaluasi dan pelaporan kegiatan Penanaman Modal melalui sistem OSS dan/atau sistem lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
c. pelaksanaan Perizinan Berusaha;
d. pemeriksaan ke lokasi Penanaman Modal.
(3) Pengawasan terhadap
pelaksanaan
Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dilakukan terhadap:
a. pemenuhan Komitmen;
b. pemenuhan standar, sertifikasi, lisensi dan/atau Pendaftaran; dan/atau
c. usaha dan/atau kegiatan, sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
