Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PERDA Nomor 9 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2019 tentang Penanaman Modal

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Kewenangan Pemerintah Daerah di bidang Penanaman Modal terdiri dari: a. pengembangan iklim Penanaman Modal; b. promosi Penanaman Modal; c. pelayanan Penanaman Modal; d. Pengendalian, pelaksanaan Penanaman Modal; dan e. data dan sistem informasi Penanaman Modal.
Your Correction