Correct Article 47
PERDA Nomor 9 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2019 tentang Penanaman Modal
Current Text
(1) Semua Perizinan dan Nonperizinan Penanaman Modal yang telah diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini dinyatakan tetap berlaku sampai masa berlaku Perizinan berakhir.
(2) Semua permohonan Perizinan dan Nonperizinan Penanaman Modal yang telah diterima dan masih dalam tahap penyelesaian, akan diproses berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini.
Your Correction
