Correct Article 46
PERDA Nomor 9 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2019 tentang Penanaman Modal
Current Text
(1) Setiap penerima insentif dan/atau kemudahan Penanaman Modal tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dikenakan sanksi administratif berupa:
a. peringatan tertulis; dan/atau
b. penghentian insentif dan/atau kemudahan Penanaman Modal.
(2) Setiap Penanam Modal yang melakukan usaha Penanaman Modal tanpa memiliki Perizinan atau tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dikenakan sanksi administratif berupa:
a. peringatan tertulis;
b. pembatasan kegiatan usaha;
c. penghentian fasilitas Penanaman Modal;
d. penghentian kegiatan usaha;
e. pencabutan sementara (pembekuan) izin; dan/atau
f. pencabutan izin.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Bupati.
Your Correction
