Correct Article 44
PERDA Nomor 9 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2019 tentang Penanaman Modal
Current Text
(1) Bupati dapat memberikan tunjangan khusus kepada aparatur sipil negara yang melaksanakan pelayanan Penanaman Modal di Daerah.
(2) Pemberian tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk:
a. meningkatkan kesejahteraan; dan
b. meningkatkan kinerja aparatur sipil negara dalam pelayanan Penanaman Modal di Daerah.
(3) Pemberian tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada capaian kinerja aparatur sipil negara setiap bulan, beban kerja dan/atau pertimbangan objektif lainnya.
(4) Besaran tunjangan khusus yang diberikan sesuai dengan kemampuan keuangan Daerah.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian tunjangan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Bupati.
Your Correction
