Correct Article 43
PERDA Nomor 9 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2019 tentang Penanaman Modal
Current Text
(1) Dalam rangka peningkatan kualitas aparatur sipil negara yang mempunyai tugas dan fungsi memberikan pelayanan Penanaman Modal di Daerah, Pemerintah Daerah melakukan pendidikan dan pelatihan Penanaman Modal.
(2) Ketentuan mengenai pendidikan dan pelatihan Penanaman Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
