Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 42

PERDA Nomor 9 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2019 tentang Penanaman Modal

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Partisipasi masyarakat di bidang Penanaman Modal dilakukan dalam bentuk: a. memberikan informasi potensi produk unggulan; b. memberikan informasi kegiatan Penanaman Modal yang berpotensi merugikan masyarakat; c. memberikan masukan/pendapat mengenai rencana Daerah/kecamatan/desa untuk disesuaikan dengan kebijakan umum Penanaman Modal Daerah.
Your Correction