Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 41

PERDA Nomor 9 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2019 tentang Penanaman Modal

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Penanam Modal yang memenuhi kriteria bidang usaha yang terbuka dengan syarat kemitraan melaksanakan kemitraan dalam bentuk kerjasama antara usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi.
Your Correction