Correct Article 41
PERDA Nomor 9 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2019 tentang Penanaman Modal
Current Text
Penanam Modal yang memenuhi kriteria bidang usaha yang terbuka dengan syarat kemitraan melaksanakan kemitraan dalam bentuk kerjasama antara usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi.
Your Correction
