Correct Article 40
PERDA Nomor 9 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2019 tentang Penanaman Modal
Current Text
(1) Dalam rangka percepatan pelaksanaan berusaha, Bupati dapat membentuk Satuan Tugas.
(2) Satuan Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk untuk meningkatkan pelayanan, pengawalan, penyelesaian hambatan, penyederhanaan dan pengembangan sistem online dalam rangka percepatan pelaksanaan Perizinan Berusaha termasuk bagi usaha mikro, kecil dan menengah setelah mendapatkan persetujuan Penanaman Modal.
(3) Pembentukan Satuan Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
Your Correction
