Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 38

PERDA Nomor 9 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2019 tentang Penanaman Modal

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Setiap Penanam Modal berkewajiban: a. menerapkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik; b. melaksanakan tanggung jawab sosial perusahaan dan melaksanakan kegiatan kemitraan usaha dengan potensi usaha lokal; c. meminimalisir penggunaan tenaga kerja asing; d. merekrut tenaga kerja lokal sesuai keahliannya; e. penggunaan bahan baku lokal; f. meningkatkan kompetensi tenaga kerja lokal melalui pelatihan kerja dan melakukan alih teknologi kepada tenaga kerja lokal; g. menyampaikan LKPM setiap triwulan; h. menghormati tradisi budaya masyarakat sekitar lokasi kegiatan usaha Penanaman Modal; i. mengalokasikan dana secara bertahap untuk pemulihan lokasi yang memenuhi standar kelayakan lingkungan hidup bagi perusahaan yang mengusahakan sumber daya alam yang tidak terbarukan, yang pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan j. mematuhi semua ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction